COME AND FIND NOW

COME to my world knowledge
FIND what you share and
the real world will with you NOW

Breaking News

Rabu, 04 Maret 2015

ASEAN “Association of Southeast Asian Nations”



























1.  Pengertian ASEAN

ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations” atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.

  1. Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan      kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
  2. Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
 
Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini.

 
 
2.    Sejarah dan Perkembangan ASEAN

ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967.

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai hari ASEAN.

Deklarasi Bangkok ditandatangi oleh perwakilan dari 5 negara pemrakarsa/pendiri ASEAN diantaranya : Adam Malik (Mentri Luar Negeri Indonesia); Tun Abdul Razak (Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia); Narciso Ramos (Menteri Luar Negari Filiphina); S. Rajaratman (Menteri LUar Negeri Singapura); Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand). Adapun Isi dari Deklarasi Bangkok yakni :

•Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.

•Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional

•Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi

•Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada

•Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

ASEAN beranggotakan hampir semua Negara yang berada di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua New giunea, adapun anggota dari ASEAN yaitu :

-    Indonesia (sejak 8 Agustus 1967);

-    Malaysia (sejak 8 Agustus 1967);

-    Singapura (sejak 8 Agustus 1967);

-    Thailand (sejak 8 Agustus 1967);

-    Filipina (sejak 8 Agustuus 1967);

-    Brunei Darussalam (7 Januari 1984);

-    Vietnam (28 Juli 1995);

-    Laos (23 Juli 1997);

-    Myanmar (23 Juli 1997);

-    Kamboja (16 Desember 1998)

ASEAN didirikan bermula dari hasrat untuk menciptakan kawasan yana damai, Negara-negara penandatanganan deklarasi Bangkok menginginkan kerja sama untuk mencapai pertumubuhan ekonomi, perkembangan social-budaya, serta perdamaian, dan stabilitas dalam wadah ASEAN.

Bendera ASEAN melambangkan ASEAN yang stabil, penuh perdamaian, bersatu, dan dinamis. Adapun lambing ASEAN berada di tengah bendera ASEAN, sedangkan warna bendera dan lambang ialah biru, merah, putih, dan kuning; masing-masing mewakili warna dasar setiap bendera Negara anggota ASEAN. Warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas; merah melambangkan semangat dan kedinamisan; putih menunjukkan kesucian; dan kuning merupakan symbol kemakmuran. Ikatan rumpun padi melambangkan harapan para tokoh pendiri ASEAN agar asosiasi itu secara bersama-sama terikatdalam persahabatan dan kesetiakawanan social, sedangkan lingkaran melambangkan kesatuan ASEAN.

Tujuan ASEAN ialah menciptakan pemeliharaan dan peningkatan perdamaian, keamanan, ketahanan dan kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal. Selain itu, ASEAN menciptakan kerja sama di bidang perdagangan, penanaman modal, ketenagakerjaan, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan di kawasan. ASEAN juga ingin menciptakan penguatan demokrasi, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup, serta penciptaan lingkungan yang aman dari narkoba. Selain itu, ASEAN mengembangkan sumber daya manusia, meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya, ASEAN juga memajukan identitasnya dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan, serta meneruskan peran proaktif ASEAN dalam kerja sama dengan negara mitra wicara, yaitu negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra kerja sama ASEAN di berbagai bidang.

Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN memiliki prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain, menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh Negara anggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;serta menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional; Selain itu, ASEAN mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial. Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN memiliki prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain, menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negaraanggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan;serta menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional; Selain itu, ASEAN mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

ASEAN biasanya mengadakan pertemuan, pertemuan yang diadakan ASEAN adalah sebagai berikut:

a.Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara anggota.

b.Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN.

c.    Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN.

d.Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

e.Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

Piagam ASEAN

Piagam ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah organisasi Internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam asean ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua Negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN terdiri atas 1 mukadimah, 13 bab, dan 55 pasal.



3.       Tujuan ASEAN

Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut :

1)Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,

2.Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,

3).Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,

4).Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,

5).Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan

6).Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
4.       Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

5.       Dasar atau Prinsip Utama ASEAN

Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:

1).Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,

2).Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,

3).Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,

4).Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,

5).Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan

6).Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Siska Yuliana