SIDANG
BPUPKI DAN PPKI
|
Narator : Pada akhir tahun 1944
kedudukan Jepang pada perang Asia makin terdesak. Dalam menyikapi kondisi
seperti itu, pada 9 September Perdana Menteri Jepang Koiso mengeluarkan janji
kemerdekaan pada Bangsa Indonesia.
Jend.Koiso :Konichiwa Bangsa Indonesia. Saya
Jendral Koiso akan menjanjikan kemerdekaan kepada kalian secepatnya.
Narator
: Setelah dikeluarkannya janji
tersebut Letnan Jendral Kumakici Harada membentuk BPUPKI (Dokuritsu Joonbi
Cosakai )
Jend.
Kumaciki : Konichiwa Bangsa Indonesia
untuk memenuhi janji Jendral Koiso, saya akan membentuk Dookurisu Joonbi Coosakai.
Ariggato.
Narator : Pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI
terbentuk yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dan wakilnya
Ichibangase dan Suroso. Tanggal 29 Mei diadakan sidang yang pertama sekali atas
usulan Dr. Radjiman Widyodiningrat untuk
membahas dasar negara.
Dr.
Radjiman : Saudara-saudara inilah
pertama kali kita mengadakan sidang yang membahas dasar negara. Kepada
saudara-saudara diminta partisipasinya untuk menyongsong kemerdekaan negara
kita ini dengan menyampaikan usulan-usulan mengenai dasar negara.
Narator
: Hari pertama tepatnya tanggal 29
Mei 1945 Moh. Yamin mengeluarkan pendapatnya mengenai dasar negara.
Moh.
Yamin : Baiklah saudara-saudara, saya
selaku anggota perumusan dasar negara ingin menyampaikan pendapat berupa lima
asas dasar negara yang meliputi :
1. Peri
kebangsaan
2. Peri kemanusian
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat
2. Peri kemanusian
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat
Narator
: Hari kedua tepatnya tanggal 31
Mei 1945, prof. Dr. Soepomo membuat rumusan.
Soepomo
: Saudara-saudara, saya akan
menyampaikan pendapat mengenai dasar negara dengan rumusan sebagai berikut : 1.
Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Radjiman
: Terima kasih atas usulan anda,
apakah ada pendapat lagi? Jika tidak ada, rapat ini dianggap selesai
Narator
: Sidang BPUPKI dilanjutkan pada
hari ketiga tepatnya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengeluarkan rumusan
Ir.
Soekarno : Saudara-saudara saya akan mengusulkan
rumusan dasar negara yang saya beri nama Pancasila, yang berisi: 1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa
Radjiman
: Terima kasih atas usulannya, dengan
ini saya menyatakan sidang pertama BPUPKI selesai.
Narator
: Pada sidang itu pula dibentuknya
Panitia Kecil dengan Ir. Soekarno sebagai ketua yang beranggotakan Drs. Moh.
Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad soebardjo, Mr. A. A Maramis, Abdulkadir
Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso. Dalam persidangan
yang dilakukan panitia sembilan menghasilkan rumusan :
- Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk- Pemeluknya
- (Menurut) Dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesi
- Dan) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
- (Serta Dengan Mewujudkan Suatu) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Rumusan tersebut disebut dengan piagam Jakarta. Pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan sidang BPUPKI yang kedua, hingga tanggal 16 Juli 1945.
Radjiman
: Jadi, kesimpulan sidang kita kali
ini adalah bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan wilayah Indonesia yakni
seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Selanjutnya saya persilahkan kepada
perwakilan dari Panitia Perancang UUD untuk melaporkan hasil sidangnya.
Soepomo : Terima kasih, saya akan membacakan hasil
sidang yang telah kami lakukan……
Narator :
Hasil sidang itu adalah :
1.
Pernyataan Indonesia merdeka
2.
Pembukaan UUD
3.
UUD itu sendiri dan batang tubuh UUD
Dengan keberhasilan
dari panitia perancang UU menyusun rancangan UUD, maka tugas BPUPKI dinyatakan
SELESAI dan DIBUBARKAN
Narator : Pada tanggal 6 Agustus 1945,
Hiroshima di bom atom oleh Amerika Serikat. Keadaan itu, mendorong Jepang
membentuk Docuritsu Junbi Inkai atau PPKI, tepatnya tanggal 7 Agustus 1945
dengan anggota berjumlah 21 orang. Tanggal 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki dibom
atom oleh Amerika. Oleh karena itu,
Jend. Besar Terauchi, Panglima Tentara Umum Selatan memanggil Ir. Soekarno,
Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat agar datang ke markas di Dalat
(Vietnam) untuk melakukan pertemuan tanggal 12 Agustus 1945
Jend.
Terauchi : Saya berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, tapi
kemerdekaan itu diumumkan setelah segala persiapan selesai. Jadi untuk
melaksanakan kemerdekaan itu dibentuklah PPKI. Pelaksanaan kemerdekaan segera
dilakukan setelah persiapan selesai dan berangsur-berangsur dari Pulau Jawa, baru
disusul pulau lainnya. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah
Hindia-Belanda
Narator
: Pada tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidang dan menghasilkan kesepakatan tentang presiden dan wakil
presiden pertama Indonesia
Abikoesno : Dengan ini, kita sepakat
bahwa Ir. Soekarno akan menjadi presiden pertama Indonesia, dan Moh. Hatta
sebagai wakil presiden untuk membantu
tugas-tugas presiden.
Narator :
Itulah gambaran suasana sidang PPKI dan BPUPKI
KESIMPULAN
:
v Pembentukan
BPUPKI DAN PPKI :
Ø Terbentuknya
BPUPKI karena adanya desakan para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia dan
juga karena Jepang yang semakin terdesak oleh kekuatan Sekutu. Pembentukan
BPUPKI ini dimaksudkan untuk melunakkan hati bangsa Indonesia dan untuk
mempersiapkan hal-hal penting yang berkenaan
dengan segi politik, ekonomi, sosial budaya dan tata pemerintahan dalam
pembentukan negara Indonesia. BPUPKI dibentuk oleh bangsa Jepang tepatnya 1
Maret 1945.
Ø PPKI
merupakan panitia yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia setelah
BPUPKI selesai menjalankan tugasnya dan dibubarkan, untuk itu PPKI dibentuk
sebagai pengganti BPUPKI agar kemerdekaan Indonesia dapat segera terwujud.
Ø Terbentuknya
BPUPKI dan PPKI memilki arti penting bagi upaya perjuangan bangsa Indonesia.
Pintu gerbang kemerdekaan bangsa baru dimasuki semenjak tokoh-tokoh nasionalis
dan agama mendapat kesempatan membicarakan kemerdekaan lewat BPUPKI dan PPKI.
Lahirnya BPUPKI dan PPKI telah mematangkan bangsa untuk membentuk negara baru
yang akan mengatur sendiri kehidupan berbangsa dan bernegar oleh masyarakat
sehingga syarat negara dapat terwujud mulai dari wilayah, penduduk, pemerintah,
UUD, dan pengakuan Internasional
v Hasil
sidang BPUPKI dan PPKI :
Ø Sidang
pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama
membahas tentang dasar negara yang diajukan oleh tiga tokoh nasional yaitu, Mr.
Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir, Soekarno. Kemudian ketiga usulan tokoh
tersebut ditampung dan didiskusikan oleh panitia sembilan yang telah dibentuk.
Dalam persidangan, panitia sembilan berhasil menyusun suatu rancangan
undang-undang yang disebut dengan Piagam Jakarta. Keputusan itu diterima secara
bulat dan sepakat untuk dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI.
Ø Sidang
kedua (10 juli-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI
membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.
Soekarno. Panitia perancang undang menyetujui Pembukaan yang diambil dari
Piagam Jakarta. Kemudian dibentuk panitia kecil perancang UU yang bertugas
menyempurnakan dan menyusun kembali RUU yang telah disepakati. Ir. Soekarno
selaku ketua panitia melaporkan hasil kerja panitia yang terdiri dari tiga hal:
1.
Pernyataan Indonesia Merdeka
2.
Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
Ø Sidang
PPKI
Pada tanggal 18
Agustus 1945 Pembukaan beserta batang tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI. Rumusan
Pancasila yang otentik terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan panitia
persiapan kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disebut Pancasila dan
berbunyi:
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
v Keputusan
Sidang Yang Berlaku Sampai Sekarang:
- Dasar negara yang masih tetap digunakan, yaitu Pancasila, sumber dari segala sumber hukum Indonesia
- UUD yang masih digunakan sebagai dasar hukum NKRI
- Presiden dan wakil presiden, sistem yang masih digunakan hingga sekarang, meski sekarang ada aturan bahwa masa kepemimpinan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipih satu kali untuk satu periode
v Makna
Sidang Sampai Sekarang Berupa Sikap Yang Dapat Dicontoh Diantaranya:
- Saling bekerja sama
- Melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah
- Selalu menepati janji
- Sifat nasionalisme yang tinggi
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Menerima pendapat orang lain
Sipppppp 😙😘😚❤💖
BalasHapusAsiyapp😍😍😍
BalasHapusAsiaappp
BalasHapusTerimakasih atas naskah nya
BalasHapusGood
BalasHapusArrigatougozaimasu
BalasHapusMakasih ka
BalasHapusWidih Bacot :v
BalasHapus:)
Assiaapppp
BalasHapusPanjang bat dh
BalasHapusPanjang bgt anjim
BalasHapus