COME AND FIND NOW

COME to my world knowledge
FIND what you share and
the real world will with you NOW

Breaking News

Senin, 02 Februari 2015

contoh drama saat sidang BPUPKI dan PPKI



SIDANG BPUPKI DAN PPKI

Narator        : Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang pada perang Asia makin  terdesak.   Dalam menyikapi kondisi seperti itu, pada 9 September Perdana Menteri Jepang Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan pada Bangsa Indonesia.
 
Jend.Koiso  :Konichiwa Bangsa Indonesia. Saya Jendral Koiso akan menjanjikan        kemerdekaan kepada kalian secepatnya.

Narator        : Setelah dikeluarkannya janji tersebut Letnan Jendral Kumakici Harada             membentuk BPUPKI (Dokuritsu Joonbi Cosakai )

Jend.
Kumaciki     : Konichiwa Bangsa Indonesia untuk memenuhi janji Jendral Koiso, saya akan  membentuk Dookurisu Joonbi Coosakai. Ariggato.

Narator       : Pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI terbentuk yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dan wakilnya Ichibangase dan Suroso. Tanggal 29 Mei diadakan sidang yang pertama sekali atas usulan Dr. Radjiman Widyodiningrat  untuk membahas dasar negara.

Dr. Radjiman  : Saudara-saudara inilah pertama kali kita mengadakan sidang yang membahas dasar negara. Kepada saudara-saudara diminta partisipasinya untuk menyongsong kemerdekaan negara kita ini dengan menyampaikan usulan-usulan mengenai dasar negara.

Narator     : Hari pertama tepatnya tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengeluarkan pendapatnya mengenai dasar negara.

Moh. Yamin  : Baiklah saudara-saudara, saya selaku anggota perumusan dasar negara ingin menyampaikan pendapat berupa lima asas dasar negara yang  meliputi :  
                    1.  Peri kebangsaan
 2. Peri kemanusian
 3. Peri ketuhanan
 4. Peri kerakyatan
 5. Peri kesejahteraan rakyat
   
Narator     : Hari kedua tepatnya tanggal 31 Mei 1945, prof. Dr. Soepomo membuat rumusan.

Soepomo      : Saudara-saudara, saya akan menyampaikan pendapat mengenai dasar negara dengan rumusan sebagai berikut : 1. Persatuan
                                                2. Kekeluargaan
                                                3. Keseimbangan lahir dan batin
                                                4. Musyawarah
                                                5. Keadilan rakyat

Radjiman      : Terima kasih atas usulan anda, apakah ada pendapat lagi? Jika tidak ada, rapat ini dianggap selesai

Narator     : Sidang BPUPKI dilanjutkan pada hari ketiga tepatnya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengeluarkan rumusan

Ir. Soekarno  : Saudara-saudara saya akan mengusulkan rumusan dasar negara yang saya beri nama Pancasila, yang berisi: 1. Kebangsaan Indonesia
                                        2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
                                        3. Mufakat atau demokrasi
                                        4. Kesejahteraan sosial
                                        5. Ketuhanan yang maha esa

Radjiman   : Terima kasih atas usulannya, dengan ini saya menyatakan sidang pertama BPUPKI selesai.
Narator     : Pada sidang itu pula dibentuknya Panitia Kecil dengan Ir. Soekarno sebagai ketua yang beranggotakan Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad soebardjo, Mr. A. A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso. Dalam persidangan yang dilakukan panitia sembilan menghasilkan rumusan :
  1. Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk- Pemeluknya
  2. (Menurut) Dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesi
  4. Dan) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. (Serta Dengan Mewujudkan Suatu) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  6. Rumusan tersebut disebut dengan piagam Jakarta. Pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan sidang BPUPKI yang kedua, hingga tanggal 16 Juli 1945.

Radjiman   : Jadi, kesimpulan sidang kita kali ini adalah bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan wilayah Indonesia yakni seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Selanjutnya saya persilahkan kepada perwakilan dari Panitia Perancang UUD untuk melaporkan hasil sidangnya.

Soepomo    : Terima kasih, saya akan membacakan hasil sidang yang telah kami lakukan……

Narator      : Hasil sidang itu adalah :
1.     Pernyataan Indonesia merdeka
2.    Pembukaan UUD
3.    UUD itu sendiri dan batang tubuh UUD
Dengan keberhasilan dari panitia perancang UU menyusun rancangan UUD, maka tugas BPUPKI dinyatakan SELESAI dan DIBUBARKAN
 
Narator    : Pada tanggal 6 Agustus 1945, Hiroshima di bom atom oleh Amerika Serikat. Keadaan itu, mendorong Jepang membentuk Docuritsu Junbi Inkai atau PPKI, tepatnya tanggal 7 Agustus 1945 dengan anggota berjumlah 21 orang. Tanggal 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki dibom atom oleh Amerika. Oleh  karena itu, Jend. Besar Terauchi, Panglima Tentara Umum Selatan memanggil Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat agar datang ke markas di Dalat (Vietnam) untuk melakukan pertemuan tanggal 12 Agustus 1945

Jend. Terauchi : Saya berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, tapi kemerdekaan itu diumumkan setelah segala persiapan selesai. Jadi untuk melaksanakan kemerdekaan itu dibentuklah PPKI. Pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan setelah persiapan selesai dan berangsur-berangsur dari Pulau Jawa, baru disusul pulau lainnya. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda

Narator        : Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan menghasilkan      kesepakatan tentang presiden dan wakil presiden pertama Indonesia

Abikoesno    : Dengan ini, kita sepakat bahwa Ir. Soekarno akan menjadi presiden pertama Indonesia, dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden untuk membantu  tugas-tugas presiden.

Narator        : Itulah gambaran suasana sidang PPKI dan BPUPKI


KESIMPULAN :

v  Pembentukan BPUPKI DAN PPKI     :

Ø Terbentuknya BPUPKI karena adanya desakan para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia dan juga karena Jepang yang semakin terdesak oleh kekuatan Sekutu. Pembentukan BPUPKI ini dimaksudkan untuk melunakkan hati bangsa Indonesia dan untuk mempersiapkan  hal-hal penting yang berkenaan dengan segi politik, ekonomi, sosial budaya dan tata pemerintahan dalam pembentukan negara Indonesia. BPUPKI dibentuk oleh bangsa Jepang tepatnya 1 Maret 1945. 

Ø  PPKI merupakan panitia yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia setelah BPUPKI selesai menjalankan tugasnya dan dibubarkan, untuk itu PPKI dibentuk sebagai pengganti BPUPKI agar kemerdekaan Indonesia dapat segera terwujud.

Ø Terbentuknya BPUPKI dan PPKI memilki arti penting bagi upaya perjuangan bangsa Indonesia. Pintu gerbang kemerdekaan bangsa baru dimasuki semenjak tokoh-tokoh nasionalis dan agama mendapat kesempatan membicarakan kemerdekaan lewat BPUPKI dan PPKI. Lahirnya BPUPKI dan PPKI telah mematangkan bangsa untuk membentuk negara baru yang akan mengatur sendiri kehidupan berbangsa dan bernegar oleh masyarakat sehingga syarat negara dapat terwujud mulai dari wilayah, penduduk, pemerintah, UUD, dan pengakuan Internasional   


v  Hasil sidang BPUPKI dan PPKI  :

Ø Sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama membahas tentang dasar negara yang diajukan oleh tiga tokoh nasional yaitu, Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir, Soekarno. Kemudian ketiga usulan tokoh tersebut ditampung dan didiskusikan oleh panitia sembilan yang telah dibentuk. Dalam persidangan, panitia sembilan berhasil menyusun suatu rancangan undang-undang yang disebut dengan Piagam Jakarta. Keputusan itu diterima secara bulat dan sepakat untuk dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI.

Ø Sidang kedua (10 juli-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia perancang undang menyetujui Pembukaan yang diambil dari Piagam Jakarta. Kemudian dibentuk panitia kecil perancang UU yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali RUU yang telah disepakati. Ir. Soekarno selaku ketua panitia melaporkan hasil kerja panitia yang terdiri dari tiga hal:
1.     Pernyataan Indonesia Merdeka
2.    Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.    Batang Tubuh Undang-Undang Dasar

Ø Sidang PPKI
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pembukaan beserta batang tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI. Rumusan Pancasila yang otentik terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan panitia persiapan kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disebut Pancasila dan berbunyi:
1.     Ketuhanan yang maha esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


v  Keputusan Sidang Yang Berlaku Sampai Sekarang:
  1. Dasar negara yang masih tetap digunakan, yaitu Pancasila, sumber dari segala sumber hukum Indonesia
  2. UUD yang masih digunakan sebagai dasar hukum NKRI
  3. Presiden dan wakil presiden, sistem yang masih digunakan hingga sekarang, meski sekarang ada aturan bahwa masa kepemimpinan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipih satu kali untuk satu periode

v  Makna Sidang Sampai Sekarang Berupa Sikap Yang Dapat Dicontoh Diantaranya:

  1.  Saling bekerja sama
  2.  Melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah
  3. Selalu menepati janji
  4. Sifat nasionalisme yang tinggi
  5. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  6. Menerima pendapat orang lain

Comments
11 Comments

11 komentar:

Designed By Siska Yuliana